Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Informasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disebut-sebut dihapus untuk perolehan hak dengan nilai di bawah Rp1 miliar tengah berkembang di masyarakat.
Informasi tersebut juga dikaitkan dengan kabar mengenai proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dapat diselesaikan paling lama tujuh hari. Namun, BPHTB dan SHM merupakan dua hal yang berbeda. BPHTB merupakan pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan SHM merupakan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang proses penerbitannya berkaitan dengan kewenangan Kantor Pertanahan.
Karena itu, informasi mengenai kemungkinan perubahan atau penghapusan BPHTB tidak serta-merta berarti terjadi perubahan terhadap mekanisme penerbitan SHM.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, Rusdiansyah, yang akrab disapa Pak Mo, memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).
Rusdiansyah menegaskan, hingga saat ini Bapenda Kabupaten Sumbawa belum menerima informasi maupun regulasi resmi mengenai penghapusan BPHTB sebagaimana isu yang beredar.
“Untuk penghapusan itu memang kami belum mendapatkan informasi maupun keputusan atau regulasi resminya. Jadi kami masih berpatokan pada Perda Nomor 10 Tahun 2023,” jelas Rusdiansyah.
Ia menjelaskan, pelayanan BPHTB di Kabupaten Sumbawa masih dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bapenda melakukan verifikasi terhadap berbagai jenis permohonan, mulai dari jual beli, warisan, hibah, hingga pengurusan yang berkaitan dengan perumahan bersubsidi.
Dari sejumlah jenis permohonan tersebut, transaksi jual beli menjadi salah satu yang paling dominan. Tingginya jumlah berkas yang masuk membuat proses verifikasi pada jenis pengurusan tersebut membutuhkan waktu lebih panjang.
“Yang dominan memang jual beli. Itu yang membuat proses bisa lebih dari 10 hari karena intensitas berkas yang masuk cukup banyak,” ungkapnya.
Bapenda menetapkan waktu pelayanan sekitar 10 hari kerja. Apabila melewati batas waktu tersebut masyarakat belum memperoleh informasi mengenai status berkas, pemohon dipersilakan datang langsung ke kantor untuk dilakukan pengecekan.
Sementara untuk pengurusan warisan, prosesnya relatif lebih cepat karena jumlah permohonannya tidak sebanyak transaksi jual beli. Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, prosesnya dapat diselesaikan sekitar tiga hingga empat hari.
Ketentuan Pengurangan BPHTB
Rusdiansyah juga menjelaskan ketentuan mengenai pengurangan BPHTB yang selama ini diterapkan.
Untuk perolehan hak melalui jual beli, pengurangan sebesar Rp80 juta diberikan satu kali pengurusan bagi satu orang. Apabila orang yang sama kembali melakukan pengurusan jual beli, pengurangan tersebut tidak diberikan kembali.
“Kalau jual beli, pengurangan Rp80 juta itu untuk satu kali pengurusan. Kalau sudah pernah mendapatkan pengurangan, kemudian mengurus lagi, tidak mendapatkan pengurangan yang sama,” jelasnya.
Sedangkan untuk perolehan hak karena warisan, ketentuan pengurangannya berbeda dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Rusdiansyah mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang belum memiliki dasar regulasi resmi sebagai acuan dalam melakukan pengurusan BPHTB.
Menurutnya, Bapenda Kabupaten Sumbawa akan tetap menjalankan pelayanan serta ketentuan BPHTB berdasarkan regulasi yang berlaku sampai terdapat perubahan yang secara resmi ditetapkan pemerintah.
“Selama belum ada regulasi resmi yang mengubah ketentuan, kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Jhey)


0Komentar