Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Kesigapan personel piket Polsek Plampang berhasil menyelamatkan dua warga berinisial IA (28) dan R (23) dari amukan massa. Keduanya diamankan pada Rabu (02/09/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WITA di Dusun Bukit Gratak, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, karena diduga terlibat tindak pidana perzinahan.
Peristiwa bermula saat warga curiga dengan aktivitas di rumah R yang saat itu ditinggal suaminya ke luar kota. Saat mendatangi rumah tersebut, warga mendapati IA berada di dalam rumah. Massa yang terlanjur emosi kemudian berbondong-bondong datang dan nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kepala Dusun setempat segera turun tangan melerai dan menghubungi piket jaga Polsek Plampang.
"Begitu menerima informasi dari perangkat desa terkait adanya potensi amuk massa, personel piket langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk mengevakuasi kedua terduga pelaku demi keselamatan jiwa serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengambil alih situasi, menenangkan massa, dan mengamankan IA dan R ke Mapolsek Plampang.
Di kantor polisi, massa yang sempat ikut datang juga diberi imbauan secara humanis oleh petugas.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kapolsek Plampang menegaskan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum.
"Aparat memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana perzinahan ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan, objektif, serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah menjalin hubungan selama dua tahun terakhir.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya kini diamankan di Mapolsek Plampang dan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat yang berwenang. (Jhey)


0Komentar