Sumbawa Barat, (postkotantb.com) – Polres Sumbawa Barat menangani 2 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dalam kurun waktu sebulan terakhir. Kedua terduga pelaku berstatus ayah tiri korban.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Sekongkang. Korbannya anak perempuan berusia 8 tahun. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Polres Sumbawa Barat.

Kasus kedua terjadi di wilayah hukum Polsek Brang Rea. Korbannya anak perempuan berusia 12 tahun yang duduk di kelas 6 SD. Terduga pelaku masih dalam pengejaran Tim Buser Polres Sumbawa Barat.

“Polres bergerak cepat: visum, penyelidikan, dan penangkapan pelaku. Penanganan korban dilakukan bersama Bidang Perlindungan Anak Pemda Sumbawa Barat,” kata pihak kepolisian, Rabu 3 September 2026.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan visum terhadap korban dan mengamankan barang bukti. 

Kedua korban kini mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K. mengimbau masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk bersama-sama melindungi anak.

“Lindungi anak, jangan diam. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan segera laporkan ke 110 atau Polsek terdekat,” tegasnya.

Polisi memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak. (Amry)