Dr.(C).Nujumuddin, M.Si, pakar lingkungan NTB.Foto Istimewa 


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah sedang berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, perusahaan dituntut memastikan air mengalir kepada masyarakat dengan kualitas dan kontinuitas yang baik. Di sisi lain, ada pertanyaan yang tidak kalah mendasar yaitu bagaimana uang yang dibayarkan pelanggan dikelola, bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan dijalankan, bagaimana sumber-sumber air dilindungi dan sejauh mana jajaran direksi mampu menjawab tuntutan tata kelola perusahaan daerah yang semakin kompleks.
 
Menurut Dr. (C). Nujumuddin, M.Si, pakar lingkungan NTB kepada media ini mengatakan persoalan PDAM tidak boleh hanya dilihat dari sisi teknis pelayanan air. Air merupakan bagian dari ekosistem, sementara PDAM merupakan badan usaha yang menggunakan sumberdaya tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tata kelola PDAM harus mempertemukan tiga kepentingan sekaligus yaitu keberlanjutan sumber air, kesehatan perusahaan dan kepentingan pelanggan sebagai masyarakat pengguna layanan. 
 
"Prinsipnya yang harus dijaga bukan hanya air yang keluar dari keran, tetapi juga sumber air yang menjadi hulu dari seluruh pelayanan PDAM,”utaranya. 

Jika sumber air mengalami degradasi,ucapnya,maka persoalan PDAM pada akhirnya bukan sekedar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan bisnis dan pelayanan publik. Investasi pada konservasi sumber air dengan demikian bukan pengeluaran tambahan yang bisa diabaikan, melainkan bagian dari investasi jangka panjang perusahaan.
 
Karena itu, transparansi keuangan menjadi salah satu pintu masuk yang penting. Uang yang dibayarkan pelanggan setiap bulan merupakan sumber pendapatan yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas. Masyarakat memang tidak harus mengetahui seluruh informasi yang bersifat rahasia dalam kegiatan bisnis, tetapi publik patut memperoleh gambaran yang memadai mengenai kesehatan keuangan perusahaan, penggunaan pendapatan, investasi, biaya operasional, pengembangan jaringan, hingga program tanggung jawab sosial.
 
Pertanyaan berikutnya adalah CSR. Bagi perusahaan air minum, CSR semestinya memiliki karakter yang berbeda dari sekedar kegiatan seremonial. Program sosial perusahaan dapat diarahkan pada perlindungan sumber mata air, penghijauan kawasan tangkapan air, peningkatan kesadaran sanitasi, pemberdayaan masyarakat sekitar sumber air, edukasi pelanggan dan kegiatan lingkungan yang mempunyai dampak jangka panjang. Dengan begitu, CSR tidak berhenti sebagai foto penyerahan bantuan, tetapi menjadi instrumen pembangunan sosial dan ekologis.
 
Dalam konteks tersebut,imbuhnya, publik juga berhak menanyakan ukuran keberhasilan setiap program. Berapa anggaran yang disediakan? Di mana kegiatan dilakukan? Siapa penerima manfaatnya? Apa indikator keberhasilannya? Bagaimana evaluasinya setelah kegiatan selesai? Pertanyaan semacam itu bukan bentuk kecurigaan yang berlebihan. Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap perusahaan daerah yang mengelola sumberdaya publik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
Perhatian khusus juga layak diberikan terhadap program penanaman yang pernah dilakukan PDAM Lombok Tengah di sekitar sumber air. Kegiatan penanaman tentu merupakan langkah positif. Namun, dalam perspektif lingkungan, menanam bukanlah indikator tunggal keberhasilan konservasi. Yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah penanaman: berapa tanaman yang bertahan, bagaimana pertumbuhannya, bagaimana pemeliharaannya dan apakah kawasan tersebut benar-benar berkembang menjadi tegakan vegetasi yang memberikan fungsi ekologis.
 
"Kalau hanya dipublikasi ketika menanam, dari mana publik bisa menilai keberhasilannya?”sentilnya.

Pertanyaan itu penting. Tahun pertama mungkin menjadi masa penanaman dan pemeliharaan awal. Tahun kedua dan ketiga justru menjadi periode yang menentukan. Tanaman yang mati, tumbuh buruk atau tidak terpelihara harus tercatat dalam evaluasi. Sebaliknya, apabila tingkat keberhasilannya tinggi, angka tersebut juga semestinya diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
 
Dijelaskannya,ilmu lingkungan dan pengelolaan tegakan, keberhasilan penanaman dapat diukur melalui sejumlah indikator yang objektif. Tingkat kelangsungan hidup tanaman, pertumbuhan, komposisi jenis, kondisi tutupan lahan, pemeliharaan dan perubahan ekologis kawasan dapat menjadi bagian dari evaluasi. Tanpa data semacam itu, program konservasi berisiko hanya menjadi kegiatan administratif. Padahal, tujuan akhirnya adalah memastikan sumber air tetap memiliki sistem ekologis yang mendukung keberlanjutan pasokan air.
 
Persoalan kemudian bergerak ke wilayah manajemen. Apakah direksi PDAM Lombok Tengah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek tersebut? Apakah kinerja perusahaan dapat diukur melalui indikator yang terbuka? Apakah pelayanan kepada pelanggan mengalami peningkatan? Bagaimana tingkat kehilangan air? Bagaimana kondisi keuangan? Bagaimana pengembangan jaringan? Bagaimana pengaduan pelanggan ditangani? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana perusahaan memastikan sumber air yang menjadi modal utamanya tetap terlindungi?
 
Karena itu, wacana evaluasi Direktur Utama PDAM Lombok Tengah Bambang Supratomo, tidak seharusnya dibaca semata-mata sebagai tuntutan pergantian figur. Pergantian atau mempertahankan seorang direktur harus didasarkan pada kinerja. Jika indikator kinerja menunjukkan perbaikan, inovasi, kesehatan keuangan, pelayanan yang semakin baik dan tata kelola yang transparan, tentu ada alasan kuat untuk mempertahankannya. Sebaliknya, apabila berbagai indikator tersebut tidak tercapai, evaluasi terhadap kepemimpinan menjadi sesuatu yang wajar dalam prinsip manajemen perusahaan.
 
Hal yang sama berlaku bagi jajaran direktur di bawah Direktur Utama. Tidak ada alasan sebuah perusahaan daerah menutup ruang bagi evaluasi dan regenerasi. PDAM bukan perusahaan warisan keluarga yang kursi direksinya dapat berputar di antara orang-orang yang sama tanpa mempertimbangkan kompetensi dan prestasi. Jabatan direksi adalah amanah profesional yang harus diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas, integritas, kemampuan manajerial, serta visi untuk membawa perusahaan menghadapi tantangan baru.
 
"Regenerasi kepemimpinan tidak harus dimaknai sebagai mengganti semua orang lama. Yang diperlukan adalah sistem penilaian yang objektif,"masukannya.

Orang yang berprestasi harus diberi ruang untuk melanjutkan pekerjaan. Namun, mereka yang tidak mampu mencapai target juga harus siap dievaluasi. Prinsipnya sederhana: perusahaan daerah membutuhkan profesionalisme, bukan sekadar kontinuitas nama dan jabatan. Dengan mekanisme semacam itu, pergantian direksi tidak lagi menjadi isu politis, melainkan bagian normal dari tata kelola perusahaan.
 
Pengalaman berbagai perusahaan daerah, termasuk persoalan yang pernah muncul pada PDAM di daerah lain seperti PDAM Lombok Barat yang saat ini terjaring KPK, semestinya menjadi pelajaran bagi Lombok Tengah. Pencegahan harus dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi krisis. 

Pemerintah daerah sebagai pemilik modal memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan. Dewan pengawas juga harus menjalankan fungsinya secara substantif. Sementara masyarakat pelanggan perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan kritik, keluhan, dan masukan tanpa harus dianggap sebagai pihak yang mengganggu perusahaan.
 
Pada akhirnya, PDAM Lombok Tengah tidak hanya sedang mengelola perusahaan, tetapi juga mengelola kepercayaan. Uang pelanggan harus dipertanggungjawabkan. CSR harus transparan dan terukur. Sumber air harus dijaga, bukan sekedar ditanam lalu dilupakan. Direksi harus dinilai berdasarkan kinerja, bukan karena kebiasaan mempertahankan nama yang sama. Dan pemerintah daerah harus memastikan perusahaan daerah benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat. 

Sebab ukuran keberhasilan PDAM bukan sekedar berapa banyak air yang mengalir hari ini, melainkan apakah air itu tetap tersedia esok hari, perusahaan tetap sehat, pelanggan mendapatkan pelayanan yang layak dan seluruh proses pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik jangan ada di antara pelanggan yang trauma membayar angin saja. (Irs)