Lombok Timur, (postkotantb.com) — Penasihat hukum terdakwa dalam perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma Sorengganab.SH.MH,.  meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dalam persidangan.
Permintaan tersebut dinilai penting untuk menguji secara objektif dasar hukum serta konstruksi dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa, khususnya Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang didakwakan JPU.

Penasihat hukum menilai terdapat sejumlah hal fundamental yang perlu dijelaskan oleh ahli pidana, terutama mengenai dasar pemikiran atau argumentasi hukum yang digunakan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pasal yang didakwakan.

“Sebagai penasihat hukum terdakwa, kami sangat berkepentingan agar JPU menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal yang fundamental, terutama mengenai rasio atau dasar pemikiran dari pendapat ahli pidana terkait Pasal 482, 483 dan 433,” ujar PH terdakwa.

Menurutnya, ahli pidana diperlukan untuk menguji apakah konstruksi penerapan pasal terhadap terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat atau justru terdapat pemaksaan konstruksi hukum.

“Yang ingin kami tanyakan kepada ahli pidana, apakah pemaksaan dakwaan terhadap tersangka itu sah atau ada dasar hukumnya. Itu yang sebenarnya ingin kami cek melalui ahli pidana,” katanya.

PH juga menyoroti jalannya persidangan dari sidang pertama hingga persidangan kelima. Menurut tim penasihat hukum, sejauh persidangan berlangsung, unsur-unsur dalam tiga pasal yang didakwakan belum mampu dibuktikan oleh JPU.

Sorengganab,.SH,.MH Penasehat Hukum Mugni Ilma.



“Kami melihat dari sidang pertama sampai kelima hari ini, unsur dakwaan dari tiga pasal itu runtuh, tidak bisa dibuktikan oleh JPU. Artinya dakwaan tersebut tidak memiliki dasar,” ujarnya.

PH menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena perkara yang menjerat terdakwa berkaitan dengan profesi jurnalistik.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara fair agar perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers maupun jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Ini kemudian berdampak pada terancamnya kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. Ini harus dibereskan dengan cara proses hukum ini harus fair. Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi kawan-kawan pers,” tegasnya.

Selain ahli pidana, PH juga menyoroti perintah majelis hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari Dewan Pers.
Menurut PH, majelis hakim sebelumnya menanyakan kepada JPU mengenai keberadaan ahli pidana. JPU disebut menyampaikan bahwa surat atau permintaan menghadirkan ahli telah dikirimkan.

Namun, setelah diperiksa majelis hakim, menurut PH, bukti yang ditunjukkan JPU tidak menunjukkan adanya bukti penerimaan yang menerangkan kapan surat tersebut diterima.

“Majelis hakim mempertanyakan apakah ada ahli pidana. Jaksa menyampaikan ada bukti pengiriman. Tapi setelah diperiksa majelis hakim, ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa diterima,” katanya.

Atas persoalan tersebut, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang diperlukan.
PH juga menegaskan bahwa majelis hakim telah memberikan perintah agar saksi dari Dewan Pers segera dihadirkan dalam persidangan.

“Diberikan waktu satu minggu terhadap saksi dari Dewan Pers. Bahkan ditekankan oleh majelis hakim bahwa ini perintah majelis hakim untuk segera dihadirkan,” ujarnya.

Kontradiksi Keterangan Pelapor

Tidak hanya ahli pidana, tim penasihat hukum juga berkepentingan terhadap kehadiran ahli digital forensik untuk menerangkan hasil ekstraksi telepon seluler yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

PH menilai pemeriksaan digital forensik penting karena terdapat keterangan pelapor yang dinilai kontradiktif dalam persidangan.
Menurut PH, pelapor dalam satu keterangannya menyatakan bahwa tindakan atau pemberian tertentu dilakukan secara sukarela atas inisiatif dirinya sendiri.

Namun, di sisi lain, pelapor juga menyatakan dirinya merasa dipaksa melalui komunikasi telepon.

“Dia menyatakan itu memberikan dengan sukarela atau dengan inisiatif diri sendiri. Namun di sisi lain dia merasa dipaksakan lewat telepon,” jelasnya.

Karena itu, PH meminta keterangan tersebut diuji melalui bukti digital yang diperoleh dari telepon seluler.

“Lewat telepon itulah yang kami minta saksi harus dapat menunjukkan. Kalau tidak dapat menunjukkan, berarti keterangan itu harus dipertanyakan,” ujarnya.

Menurut PH, ahli digital forensik diperlukan bukan untuk sekadar menjelaskan bahwa sebuah telepon seluler telah diekstraksi, tetapi juga untuk menerangkan secara objektif apakah data hasil ekstraksi tersebut benar-benar menunjukkan adanya komunikasi atau peristiwa yang mendukung konstruksi dakwaan.

Tim penasihat hukum mengaku semakin yakin bahwa JPU akan kesulitan membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan apabila bukti dan keterangan saksi tidak mampu mendukung konstruksi tersebut.

“Tim PH sangat yakin pasal-pasal yang didakwakan itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya. (Red)