
Rohadi Wijaya S.H,CPLA. Foto Istimewa
Lombok Barat, (postkotantb.com) – Pengadilan Agama Giri Menang menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan waris Nomor 25/Pdt.G/2026/PA.GM. Berdasarkan amar putusan yang ditampilkan dalam sistem e-Court, majelis hakim menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam perkara tersebut, Rohadi Wijaya, S.H., CPLA, bersama Adhar, S.H., M.H., dan Yunita, S.H., dari A.R. Sambo Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat I.
Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat 22 Ditolak
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat 22.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.051.000,00.
Putusan tersebut perlu dibaca secara utuh dengan memperhatikan perbedaan antara putusan yang menolak gugatan dan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Pernyataan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard pada prinsipnya menunjukkan bahwa gugatan tidak dapat diterima untuk diperiksa atau diputus lebih lanjut sebagaimana diajukan, tanpa serta-merta berarti bahwa pokok hak waris yang disengketakan telah diputus benar atau salah.
Kuasa Hukum: Putusan Harus Dipahami Berdasarkan Amar dan Pertimbangannya
Rohadi Wijaya, S.H., CPLA, selaku kuasa hukum Tergugat I bersama tim A.R. Sambo Law Office, menekankan pentingnya memahami putusan perkara waris berdasarkan keseluruhan amar dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Dalam sengketa waris, persoalan hukum dapat berkaitan dengan kedudukan para pihak, hubungan hukum dengan pewaris, objek warisan, maupun pemenuhan persyaratan formal gugatan. Namun, alasan spesifik yang mendasari putusan dalam perkara ini perlu dipastikan melalui pembacaan salinan lengkap putusan.
Oleh karena itu, kesimpulan mengenai alasan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tidak dapat ditarik hanya dari ringkasan amar putusan yang tersedia pada sistem e-Court.
Penutup
Putusan perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/PA.GM menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa waris melalui jalur peradilan. Untuk mengetahui secara pasti dasar pertimbangan majelis hakim, perlu dilakukan telaah terhadap salinan lengkap putusan, termasuk bagian pertimbangan hukum dan uraian mengenai eksepsi para pihak.
Rohadi Wijaya, S.H., CPLA
Adhar, S.H., M.H.
Yunita, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat I
A.R. Sambo Law Office . (Irsyad)
Gugatan Waris Tidak Diterima,Kuasa Hukum Tergugat I Rohadi Wijaya Soroti Putusan PA Giri Menang
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar