Kasat Pol PP Sumbawa, H Sahabuddin. |
“Kami menerima laporan masyarakat tentang pasangan ini yang berduaan di kamar kos, padahal bukan berstatus pasangan yang sah. Laporan ini langsung ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penggerebekan," ungkap Kasat Pol PP Sumbawa, H Sahabuddin.
Pasangan dimaksud adalah DD (pria) warga kelurahan Brang Biji, sedangkan wanitanya berinisial DN asal Bandung. Saat diinterogasi anggota Sat Pol PP, pasangan tersebut mengakui mereka belum menikah.
“Mereka diamankan karena telah melanggar Perda No. 15 tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasal 26 terkait asusila,” imbuh H Sahabuddin.
Setelah selesai dimintai keterangan, pihak Pol PP juga memanggil pihak keluarga, dalam hal ini orang tua DD untuk kepentingan pembinaan selanjutnya. “Pihak keluarga DD siap bertanggung jawab bahkan berjanji akan menikahkan mereka berdua,” demikian H Sahabuddin.(SHK)
Social Footer