Breaking News

Dua Penari Telanjang di Amankan Ditreskrimum Polda NTB di Salah Satu Cafe di Senggigi

Dua penari telanjang yang merangkap sebagai PS di amankan Direskrimum Polda NTB
Mataram (postkotantb.com)- Dua orang penari telanjang (Striptis) yang juga sebagai patner song (PS) berinisial YM alias NT (35 tahun) asal Kota Cilegon dan SM alias KR (23 tahun) asal Serang Banten di amankan jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (5/2).

Keduanya di amankan saat melayani tamu di sebuah cafe di Wilayah Batu Layar, Senggigi Kabupaten Lombok Barat. Kedua penari telanjang tersebut mengaku mendapatkan bayaran sebesar 3 juta rupiah untuk memberikan pelayanan menari tanpa busana.

Selain kedua penari, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni DA alias PD (43 tahun) yang bertindak sebagai penghubung bagi tamu yang menginginkan layanan penari tanpa busana.

DA mengharuskan setiap pengunjung yang menginginkan layanan khusus tersebut harus menyetor uang sebesar 2 juta rupiah yang di transper ke rekeningnya. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan DA menjadi otak penyediaan paket khusus penari telanjang tersebut. "Untuk mendapatkan layanan khusus itu, pengunjung harus menyetorkan uang muka Rp2 juta melalui rekening tersangka DA alias PD," ujar Artanto saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTB.

Mereka dijerat pasal 33 jonto pasal 7 dan 4 dan pasal 34 jonto pasal 8 atau pasal 36 junto pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008. Mereka diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close