Breaking News

Tiga Pelaku Curas Diringkus, Satu Buron

Selasa (20/10), Salah satu dari tiga pelaku yang diringkus tim Puma Polres Dompu

Dompu (postkotantb.com)-sekitar pukul 15:00 wita, tepatnya Selasa (20/10), Tim Puma Polres Dompu menciduk dua terduga pelaku pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 


Yakni JF (19 tahun), beralamat di Desa Nowa, Kecamatan Woja dan RK (19 tahun), beralamat di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja serta JN (37 tahun) diduga sebagai Penadah beralamat di Desa Doro melo, Kecamatan Manggelewa. Ketiganya diringkus di tempat yang berbeda.


Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, diruangkerjanya menjelaskan, ketiga orang tersebut telah diamankan. Dua pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun. Kemudian pelaku penadahan, di jerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 


"Sementara satu terduga pelaku lain, masih dalam pencarian."Jelas Kasat.


Penangkapan itu didasari atas Laporan seorang ibu rumah tangga, Siti Masitah (51), warga kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Sehubungan dengan perkara Curas yang dialami anak kandungnya Muhammad Adiyat (14 tahun), sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ K / 414 / X / 2020 / NTB / Res. Dompu, Tgl 20 Oktober 2020.


Curas yang dialaminya terjadi pada Selasa 20 Oktober 2020, Sekitar Pukul 03.00 dini hari, saat korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar. Saat itu, korban berjalan dari arah Kelurahan Monta baru menuju Kandai dua. Setibanya di sekitar perempatan cakre, korban dihampiri oleh 3 orang dengan menggunakan dua sepeda motor. Ketiganya menawarkan bantuan.


Merasa senang akan dibantu, juga korban menerima tawaran itu. Ketika sampai di depan Dealer Yamaha Kandai II, para pelaku itu menghentikan kendaraan dan memaksa korban untuk turun. Salah satu pelaku sempat mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Kemudian yang satunya, mengeluarkan senjata (pistol mainan) dan ditodong ke arah korban.


Pelaku tersebut memaksa korban untuk menyerahkan Hp dan mengancam akan menembak, serta membacok korban jika tidak menyerahkan Hp. Karena takut korban pun pasrah dan menuruti permintaan pelaku. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban.



Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Dompu memerintahkan Tim Puma segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Hasil penyelidikan Tim Puma dibawah pimpinan Bripka Zainul Subhan, HP tersebut telah dijual di wilayah Manggelewa dan Tim mengantongi dua nama dari tiga terduga.


Sekitar pukul 14.30 wita Informasi lanjutan yang didapat bahwa dua nama tersebut sedang bergeser dari menggelewa ke dompu, Tim Pun bergerak cepat dan dibagi dua untuk melakukan penghadangan.


Saat Tim hendak bergerak menuju tempat penghadangan, Tim berpapasan dengan keduanya sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan melewati jalur yang berbeda. Tim kemudian dilakukan pengejaran.


Setelah aksi kejar-kejaran, Tim berhasil menangkap JF di jalan Dusun Buncu, Desa Baka jaya (Jalur Pak made). Sedangkan RK, berhasil diringkus di Jalan raya Kelurahan Kandai dua. Selanjutnya kedua terduga pelaku digeret ke Mapolres Dompu.


Dihadapan polisi keduanya mengaku bahwa HP Hasil curian telah dijual di Manggelewa, pada JN seharga Rp.1,5 juta. Tim selanjutnya menuju manggelewa guna mencari barang bukti. Atas penjelasan Tim, JN membenarkan bahwa ia membeli satu unit HP tersebut dan menyerahkan ke Tim. Kemudian Tim membawa JN dan barang bukti ke Mapolres Dompu.


Dari ketiga terduga pelaku Polisi menyita 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Coklat,  (Satu) Bilah Parang lengkap dengan sarung parang,1 (Satu) buah Pistol Mainan, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo A9, dengan Warna Putih Biru.(rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close