Breaking News

Sindikat Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Lewat Jalur Darat

SINDIKAT: Ditresnarkoba Polda NTB, membeberkan kronologis penangkapan tersangka, Senin (24/4)

 Mataram (postkotantbcom)- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua pria yang diduga sindikat Narkoba antar Provinsi berinisial MYM (24) dan MZA (16). Keduanya berasal dari Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB.

Diwawancarai, Senin (24/5), Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan, keduanya ditangkap di pelabuhan penyeberangan Lembar, saat keluar dari Kapal Ferry, penyeberangan dari Padang Bai menuju Lembar, Jumat (21/5) dini hari.

"Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram, satu lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM, satu lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali atas nama MZA, satu lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar atas nama MY, satu lembar Bukti Pembayaran Tiket ASDP pelabuhan Padangbai, Uang tunai Sebesar Rp. 1.900.000, satu unit Handphone Nokia warna biru beserta kartu Sim Cardnya, satu unit Handphone Oppo warna biru beserta kartu Sim Cardnya," katanya.

Sedangkan dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, Lanjut dia Para petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat dengannya yang juga berasal dari Lombok Timur, berinisial HA, 33 tahun dan HJ, 41 tahun. Diakui dia, modus yang dilakukan oleh para terduga menggunakan jalur darat bukanlah modus baru. Karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini, maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.

"Tetapi lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar," imbuhnya.

BARANG BUKTI: para tersangka dan barang bukti yang disita Tim Ops Ditresnarkoba Polda NTB
Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa Narkoba yang menyeberang menggunakan kapal penyeberangan Padang Bai - Lembar.

Mendapat informasi tersebut Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto S.Sos menindaklanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 WITA. Setelah menunggu hingga pukul 03.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari Kapal Ferry tersebut.

"Kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu Rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku.

Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambah sepertiga.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close