Breaking News

Imam Wahyudi dan Rekan, Pertanyakan Legalitas Penerima Kuasa Ali BD Atas Tanah Milik Kliennya


Sumbawa Besar (postkotantbcom) - Sri Marjuni bersama kuasa hukumnya, Imam Wahyudin SH dan Nurdin SH MH meminta polisi serius menangani laporan dugaan pengrusakan dan penguasaan tanah miliknya di kawasan Samota Sumbawa, Dugaan pengrusakan dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri sebagai penerima kuasa Ali BD--mantan Bupati Lombok Timur. 

Pasalnya, hingga hari ini tidak ada perkembangan signifikan dan berarti  dari penanganan kaaua tersebut.

 Selain itu pengrusakan dan penguasaan tanah miliknya yang telah bersertifikat hak milik ini, masih tetap berlangsung.

Namun terkesan ada pembiaran dan dikhawatirkan dari pengrusakan ini sangat berpotensi terjadinya konflik fisik dengan pemilik lahan yang sah.

Dalam jumpa persnya, Senin (29/11) malam, Sri Marjuni yang akrab disapa Siwe—warga PPN Bukit Permai Kelurahan Seketeng, melalui kuasa hukumnya, menuturkan, kasus pengrusakan baliho, baruga dan lainnya di lahan miliknya, sudah terjadi beberapa kali. 

Puncaknya, 25 Oktober 2021 lalu, sekelompok orang kembali mendatangi lahannya seluas 2 hektar 31 are di kawasan Samota. 

Kelompok ini dikomandani IR yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Ali BD. Mereka mengklaim lahan tersebut milik Ali BD meski sampai sekarang tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikannya. 

Parahnya, selain mengklaim, mereka juga merusak baliho, umbul-umbul dan tanaman hias yang berada di lahan tersebut. Tak hanya itu mereka mengancam para pekerja yang tengah mengerjakan jalan untuk fasilitas umum. “Jalan ini sengaja kami buat untuk fasilitas umum. Panjangnya sekitar 214 meter dan lebar 6 meter dari jalan raya tembus ke pantai,” ungkap Nurdin salah satu kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Parahnya lagi, lahan miliknya yang sudah dibersihkan untuk bercocok tanam sebagaimana yang biasa dilakukan selama ini, disemprot oleh kelompok “Ali BD” ini.ujarnya.

Mereka datang menyemprot sambil dilengkapi senjata tajam, salah satunya berupa tombak. “Inikan sama dengan melakukan upaya paksa dengan mengerahkan preman, dan secara tidak bertanggung jawab merampas tanah kami serta mengancam para petani kami,” timpal Imam Wahyuddin yang juga merupakan kuasa hukum Siwe, didampingi Abdul Azis, penjaga sekaligus penggarap lahan.

Saat kejadian itu, sambung Imam, sempat datang sejumlah personil kepolisian ke lokasi bermaksud untuk mencegah terjadinya keributan. Anehnya, meski ada aparat, kelompok “Ali BD” ini masih tetap melakukan penyemprotan. Dan aparat tidak melakukan apapun untuk melarangnya,ungkapnya heran 

justru meminta petani dari pemilik lahan untuk meninggalkan lokasi. “Inikan aneh, yang mengancam dan menguasai tanah kami secara paksa itu dibiarkan. Kami yang punya lahan diminta meninggalkan lokasi,” sesalnya.

Sehari pasca kejadian, lanjut Imam, pihaknya membuat surat pengaduan dengan delik pengrusakan pada tanggal 26 Oktober 2021. Empat hari kemudian tepatnya 30 Oktober, penyidik memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Dalam surat itu menyebutkan bahwa  sudah melakukan pemeriksaan terhadap Siwe, Abdul Azis, Farel dan Damhuji. Bahkan keempatnya sudah diperiksa dua kali termasuk meminta keterangan tambahan. Sementara dari pihak terlapor, sepengetahuannya sampai sekarang IR yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Ali BD sekaligus yang diduga mengomandani aksi pengrusakan dan penguasaan lahan milik kliennya, belum disentuh oleh aparat kepolisian. 

Seharusnya ungkap Imam, laporan yang dilayangkan pada 26 Oktober lalu sudah memenuhi unsur untuk segera dijalankan dan bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta diterbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan).

Ia menduga kuat ada perlakuan berbeda terhadap kelompok yang melakukan pengrusakan dan perampasan tanah.

pasalnya sejauh ini mereka masih berkeliaran dan menguasai lahan milik kliennya. “Untuk menguatkan dugaan ini kami memiliki rekaman video, yang di dalamnya ada oknum aparat, dan sekelompok orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini,” ungkapnya. 

Kejanggalan lainnya, adalah adanya laporan polisi yang dilayangkan IR terhadap para pekerjanya yang mengerjakan (pembukaan) jalan, terkait dugaan penyerobotan tanah. Menurut Imam, laporan ini delik aduan yang harus dilaporkan oleh principal (Ali BD), dan tidak bisa dikuasakan. Lagipula, IR itu bukan kuasa hukum atau pihak yang memiliki legalitas maupun kapasitas untuk melaporkan dugaan tersebut. Namun anehnya, polisi cepat meresponnya. Dengan melayangkan panggilan kepada Abdul Azis—salah satu pekerja yang membuka jalan untuk kepentingan umum. “Ini sangat berbeda. Ketika kami yang lapor, belum pernah ada terlapor yang dipanggil. Tapi ketika pihak sana yang melapor, sangat cepat sekali dari pihak kami yang dipanggil,” sesalnya.

Meski demikian, rupanya penyidik kepolisian diduga tidak jeli, sehingga muncul kejanggalan terhadap laporan IR. Menurut, Imam Wahyudin SH, laporan IR tercatat pada tanggal 7 Oktober 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan No. Sp. Lidik/906/VIII/2021/Reskrim, tanggal 10 Oktober tentang perkara pengrusakan dan atau penyerobotan lahan. Laporan ini sangat berkaitan dengan pembukaan lahan untuk pembuatan jalan bagi kepentingan umum yang dilakukan oleh kliennya Sri Marjuni selaku pemilik lahan. Padahal secara fakta, pengerjaan jalan itu dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2021.

“Logika hukum apa dan ilmu apa yang digunakan pelapor maupun penyidik, dengan melaporkan dan memproses laporan dari sebuah tindakan yang belum terjadi. Laporannya tanggal 7 Oktober, tapi yang dilaporkan itu terjadinya pada tanggal 25 Oktober. Hebat sekali dan ini luar biasa, melaporkan sesuatu yang akan terjadi di masa depan. Sepertinya ini memang sudah dirancang dan diatensi khusus,” duganya.

Jikapun ada laporan dari IR dkk terkait dugaan penyerobotan tanah, sambung Imam, alas hak apa yang mereka miliki sebagai bukti dari kepemilikan lahan tersebut. Imam mencurigai, apabila ada sertifikat hak milik yang digunakan sebagai dasar laporan, dapat dipastikan obyeknya bukan di lokasi tersebut. “Kalau pun ada sertifikat, obyeknya bukan di situ, atau obyek yang berbeda,” tandasnya.

Atas hal tersebut, pihaknya akan melaporkan secara hukum atas penggunaan alas hak palsu atau alas hak yang tidak pada tempatnya. Laporan ini akan dilakukan secara hukum ke Polda NTB. Selain itu pihaknya juga akan bersurat ke Presiden, menyusul adanya indikasi mafia tanah yang terjadi.

“Semoga keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan dan penanganannya tidak tebang pilih. Katakan benar itu benar, salah itu salah. Jangan membenarkan yang salah, dan menyalahkan yang benar,” harap Siwe selaku pemilik lahan. 

Terpisah, Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK, Rabu (1/12), membenarkan telah menerima laporan dugaan pengrusakan baik yang dilaporkan kubu Ali BD maupun kubu Siwe. Sejauh ini dua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Mengenai siapa pemilik obyek tanah di TKP pengrusakan, Kasat Ivan, yang mengetahuinya adalah pihak BPN. 

Dikatakan Kasat Ivan, dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah pertamakali dilaporkan kubu Ali BD. Setelah kubu Siwe melaporkan perkara yang sama. Kasat juga membantah ada perlakuan istimewa terhadap salah satu pihak dalam penanganan perkara ini. Semua diperlakukan sama, karena semua sama di mata hukum. Kasat juga membantah menerima laporan dan menangani perkara yang belum terjadi. “Itu asumsi mereka. Silakan saja. Sebagai penyidik, kita tetap lurus berjalan, professional dan terus berupaya membuktikannya secara hukum,” ujarnya. 

Terhadap adanya penilaian cepat dan lambatnya proses penyelidikan dan penyelidikan, mantan Kasat Reskrim Dompu ini, menyatakan sah-sah saja. Namun cepat dan lambat bukan menjadi indikator. Yang pasti perkara tersebut tetap berjalan dan ditangani. Meski lebih dahulu dilaporkan namun jika dalam perjalanannya menemui kendala dengan ketidakhadiran saksi-saksi, kesulitan mencari barang bukti dan lainnya, maka penanganannya akan menjadi alot. Sebaliknya, prosesnya bisa cepat jika semua terpenuhi dan sejumlah pihak terkait proaktif. (SHK)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close