Breaking News

Mori Hanafi Tanggapi Pemecatan Dirinya dari Gerindra Adalah Hal Kecil, Kawal Porprov XI Jauh Lebih Penting

 





Ketua Umum KONI NTB H.Mori Hanafi.


Mataram (postkotantb.com) – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Nusa Tenggara Barat (KONI NTB) H Mori Hanafi menanggapi santai rekomendasi pemecatan dirinya dari partai Gerindra oleh Majelis Kehormatan DPP.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD NTB ini menilai bahwa pemecatan dirinya merupakan hal kecil, pihaknya belum bisa mengomentari pemecatan dengan nomor 02-011/A/MK-GERINDRA/2023 berisi tentang amar putusan dari sidang etik yang dilakukan kepada H Mori Hanafi.


“Rekan-rekan media yang terhormat, banyak sekali rekan-rekan wartawan yang bertanya pada saya terkait surat mahkamah partai saya di atas. Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya belum bisa mengomentari persoalan kecil ini,” ujar Mori saat dikonfirmasi media ini, Rabu (22/02/2023).

Alasannya, karena Ketua Umum PSSI NTB ini sedang fokus mengawal pelaksanaan Porprov XI NTB tahun 2023 baru saja dilakukan open ceremony dan itu jauh lebih penting dan strategis menyangkut masa depan olahraga di NTB serta persiapan NTB me ghadapi pra PON dan PIN Aceh 2024 serta persiapan menjadi tuan rumah PON 2028.

“Issue yang menarik dari Porprov kali ini adalah dana cuma setengah, tapi kuantitas dan kualitas jauh lebih baik. Mudah-mudahan setelah Porprov ini selesai, baru saya akan bicara persoalan kecil terkait surat Mahkamah Partai saya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra telah mengeluarkan keputusan terhadap kadernya di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Mori Hanafi.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Dalam surat tersebut seperti dilansir dari Tribun News, termaktub pemberitahuan bahwa Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 16.00 WIB, telah memeriksa dan memutus permasalahan Pelanggaran Anggaran Dasar (AD/Anggaran Rumah Tangga (ART) H Mori Hanafi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Hasil pemeriksaan dan putusan tetsebut tertuang dalam surat nomor: 02-003/Pts/MK GERINDRA/2023. dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Saudara Mori Hanafi selaku Kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra.

2. Menyatakan Saudara Mori Hanafi, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB terbukti pindah ke partai lain.

3. Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina / Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut Kartu Tanda Keanggotaan (KTA) Partai Gerindra atas nama Saudara Mori Hanafi.

4. Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Saudara Mori Hanafi Anggota Fraksi Partai GERINDRA DPRD Provinsi NTB. (Iba/red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close