Foto Dok : Penmas Polres Sumbawa
Sumbawa Besar (postkotantb.com)- Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, mengamankan dua orang remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, pada Jumat tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 wita.
Kedua terduga pelaku masing – masing berinisial IAF alias Ifan (19), Alamat RT 001 RW 002 Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, dan seorang penadah berinisial RKF alias Riko (22), Alamat Jalan Tongkol RT 002 RW 002 Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa.
Dalam penangkapan itu, Tim berhasil mengamankan barang bukti Satu Unit sepeda motor Yamaha N Max, Warna perak tahun 2022 Nopol EA 4370 FD.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada Jumat (05/01/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Iptu Regi Halili, kejadian itu berlangsung pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wita dengan TKP di Jalan Pekarangan Kost Kelurahan Pekat Sumbawa.
Saat itu, Korban Radi Salfianto (24), warga Dusun Lenang Belo Kec. Lunyuk pulang ke kos dan memarkir sepeda motor di depan kosnya.
“setelah korban mencuci piring dan menaruh makanan, kemudian melihat sepeda motor di depan kostnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sumbawa”, urai Iptu Regi.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan penadah dan pelaku. Tim bergerak ke arah Dusun Pelita, Desa Mokong Kec. Moyo Hulu Sumbawa dan mengamankan satu Unit sepeda motor YAMAHA N MAX, Warna perak tahun 2022 Nopol EA 4370 FD di rumah Alex Hermansyah.
“saat diinterogasi oleh Tim Puma, Alex Hermansyah mengaku bahwa motor Yamaha N Max tersebut dijual oleh terduga pelaku Ifan sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)”, ungkap Iptu Regi.
Kasat Reskrim menegaskan, saat itu juga Tim Puma melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di Dusun Pelita Desa Mokong Kecamatan Moyo hulu.
Selanjutnya Tim Puma mengamankan sepeda motor Yamaha N Max tersebut, bersama dua orang terduga pelaku Ifan dan Riko ke Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti. tegas Kasat Reskrim. (Red)
0 Komentar