Lombok Utara, (postkotantb.com) – Upaya pengakuan hutan adat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus bergulir di tingkat pusat. Pemda KLU optimistis Surat Keputusan (SK) penetapan bisa terbit paling lambat 2028, setelah seluruh dokumen administrasi dikirim ke kementerian terkait.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusumalahadi Syamsuri, menyebut pengelolaan hutan adat nantinya diserahkan penuh ke masyarakat hukum adat. Sebab mereka sudah punya sistem dan aturan turun-temurun untuk menjaga hutan.

“Semua hasil hutan adat murni diserahkan ke masyarakat hukum adat. Mereka punya tata kelola dan aturan sendiri,” ujar Kusumalahadi, Senin (15/06/2026).

Adat dan Negara Mulai “Berdamai"  

Selama ini, perspektif hukum adat dan regulasi negara sering berseberangan, terutama di kawasan konservasi. Kini, kata Kusumalahadi, pemerintah pusat mulai memberi ruang lebih besar lewat program percepatan pengakuan hutan adat nasional seluas 1,4 juta hektare.

“Adat dan negara sering jalan sendiri-sendiri. Mulai sekarang sudah mulai berdamai. Ada pengakuan lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah kelolanya,” katanya.

Usulan KLU 300+ Hektare, Masuk Tahap Prioritas 

Luas kawasan yang diusulkan KLU sebagai hutan adat tembus 300+ hektare. Roadmap percepatan sudah diterima Pemda dan jadi dasar proses lanjutan di kementerian.

Saat ini usulan KLU masuk tahap prioritas setelah daerah lain lebih dulu ditetapkan. Tahap selanjutnya: verifikasi faktual, ukur lahan, tegas batas wilayah, dan pemetaan area negara vs hutan adat.

“Semua persyaratan sudah kita kirim. Harapan kita verifikasi faktual cepat dilakukan. Mudah-mudahan selesai 2027, atau paling lambat 2028 SK-nya terbit,” jelasnya.

Jaga Hutan Lewat Kearifan Lokal

Bagi Kusumalahadi, pengakuan hutan adat bukan cuma soal legalitas. Ini langkah penting jaga kelestarian lingkungan. Masyarakat adat punya aturan ketat: jaga mata air, batasi tebang pohon, larang ambil pohon tumbang demi ekosistem.

“Kalau ada sumber air, mereka benar-benar jaga. Banyak aturan adat soal boleh-tidaknya di hutan. Semua diwariskan turun-temurun,” tuturnya.

Dengan jumlah petugas kehutanan terbatas, keterlibatan masyarakat adat dianggap solusi efektif. Mereka hidup berdampingan dengan hutan setiap hari.

“Dengan pengakuan resmi negara, kita harap pengelolaan lebih optimal, lindungi lingkungan, jaga SDA, sekaligus tingkatkan kesejahteraan masyarakat adat berkelanjutan,” tutupnya. (red)