Pemkab KSB dan Kantor Pertanahan teken Nota Kesepakatan 5 tahun untuk percepat sertipikasi aset dan wujudkan Kabupaten Lengkap 2026
Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memperkuat tata kelola aset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data pertanahan, aset, dan pajak.
Penguatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan KSB yang dilakukan Bupati H. Amar Nurmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan KSB Muhammad Abdul Kadir Jailani di Ruang Rapat Graha Fitrah, Taliwang, Senin (10/08/2026).
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama selama 5 tahun, hingga 2031. Fokus utamanya ada 3 hal: mempercepat sertipikasi aset tanah milik Pemkab, melakukan inventarisasi dan penelusuran aset, serta membangun pertukaran data pertanahan, aset daerah, dan pajak daerah.
Database spasial dan pemetaan nilai tanah
Dalam nota tersebut juga disepakati pembangunan database berbasis spasial bidang tanah dan pemetaan Zona Nilai Tanah berbasis bidang.
Integrasi data diarahkan untuk mendukung dua hal sekaligus: pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih tertib dan peningkatan PAD.
Cakupannya meliputi pemanfaatan data peralihan hak atas tanah, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi aset tanah pemerintah daerah, hingga peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Bupati Amar Nurmansyah menyebut langkah ini penting agar Sumbawa Barat punya data pertanahan yang valid, berkelanjutan, dan berbasis spasial. Targetnya, hal ini bisa mendorong percepatan Sumbawa Barat menuju "Kabupaten Lengkap" pada 2026.
Penandatanganan disaksikan Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesra Khusnarti, S.Pd., M.M.Inov., Kepala BPKAD H. Amir Sarifuddin, S.Pd., S.T., M.M., Kepala Dinas Perhubungan Armayadi, S.T., M.M.Inov., serta Inspektur Daerah Drs.Tajuddin.
Dengan adanya integrasi ini, Pemkab berharap tidak ada lagi aset tanah pemerintah yang belum bersertipikat, sekaligus potensi pajak dan retribusi daerah bisa tergali lebih maksimal. (Amry)




0Komentar