Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. Upaya mewujudkan rumah layak huni terus diperluas melalui program penataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dengan kuota 800 unit untuk Kabupaten Sumbawa pada tahun 2026.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, S.T., M.M., mengatakan penanganan RTLH saat ini mendapat dukungan dari berbagai sumber pembiayaan, mulai dari APBN, APBD Provinsi NTB hingga APBD Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, dukungan lintas sumber anggaran tersebut memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mempercepat penataan rumah masyarakat yang membutuhkan.
Namun, perluasan program harus tetap dibarengi dengan ketepatan sasaran. Pemerintah tidak hanya mengejar jumlah rumah yang tertangani, tetapi memastikan bantuan diterima keluarga yang benar-benar memenuhi persyaratan.
"Yang pertama itu siapa yang wajib menerima. Ada persyaratan, termasuk berkaitan dengan kemiskinan dan desil. Jadi ketika ada yang berdekatan dalam satu zona, tetap harus dilihat berdasarkan data penerima dan kondisi sebenarnya di lapangan," jelas Dian.
Ia menerangkan, penentuan calon penerima tidak semata-mata berdasarkan zonasi. Data harus mengacu pada By Name By Address (BNBA) dan diperkuat dengan titik koordinat atau by coordinate.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan identitas penerima, alamat serta lokasi rumah yang diusulkan benar-benar sesuai. Terlebih, terdapat kemungkinan nama yang sama atau kondisi penerima yang sudah mengalami perubahan.
Karena itu, setelah program mendapatkan alokasi dan calon penerima ditetapkan, pemerintah tetap melakukan verifikasi lapangan.
"Jangan sampai ketika bantuan sudah ada, ternyata kondisi rumahnya sudah berubah. Karena itu data harus dicek lagi dan diverifikasi," katanya.
Menurut Dian, kondisi sosial ekonomi masyarakat juga tidak cukup dinilai hanya dari tampilan fisik rumah. Pemerintah perlu melihat keadaan keluarga secara menyeluruh, termasuk kemampuan ekonomi dan kepemilikan aset.
Ia mencontohkan, terdapat masyarakat yang masih tinggal di rumah sederhana, tetapi kondisi ekonominya relatif mampu karena memiliki sumber penghasilan atau aset tertentu. Sebaliknya, ada keluarga yang memang membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi dan kondisi rumah yang tidak layak.
"Jadi bukan hanya melihat rumahnya kecil atau lantainya masih tanah. Kita juga harus melihat kondisi sosial ekonominya secara keseluruhan," ujarnya Kamis (08/10/2026).
Dian menambahkan, karakteristik kehidupan masyarakat setiap daerah berbeda. Kepemilikan kendaraan, ternak maupun aset lainnya tidak bisa langsung dijadikan satu-satunya ukuran kesejahteraan, tetapi tetap menjadi bagian dari proses verifikasi untuk melihat kondisi keluarga secara utuh.
Dengan kuota 800 unit RTLH, pemerintah memiliki peluang untuk memperluas manfaat program kepada lebih banyak keluarga di Kabupaten Sumbawa. Namun, proses pendataan dan verifikasi tetap menjadi bagian penting agar bantuan tidak salah sasaran.
Dukungan dari APBN, APBD Provinsi NTB dan APBD Kabupaten Sumbawa juga diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni secara bertahap.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mendorong agar program tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya dari sisi perbaikan bangunan, tetapi juga menciptakan hunian yang lebih sehat, aman dan nyaman bagi keluarga penerima.
Dian menegaskan, ketepatan data menjadi kunci dalam pelaksanaan program penataan RTLH.
"Intinya, kita ingin bantuan tepat sasaran. Data harus benar, orangnya benar, alamatnya benar, koordinatnya juga harus benar," tegasnya. (Jhey)


0Komentar