Komisioner KPU NTB Ilyas Sarbini Nyatakan Dokumen Domisili Kantor PSI dan Perindo Belum Lengkap |
Mataram
(postkotantb.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
memverifikasi dua partai politik yang di nyatakan lulus dari KPU pusat. Dua
partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan
Indonesia (Perindo). Ada tiga poin yang di verifikasi yang dilakukan KPU NTB
terhadap dua partai tersebut yakni verifikasi kepengurusan, keterwakilan
perempuan 30 persen dan verifikasi terhadap domisili kantor.
Dari
hasil verifikasi yang di lakukan, baik PSI maupun Perindo lulus dalam
kepengurusan serta keterwakilan perempuan. Sementara untuk domisili kantor
masing-masing masih ada perbaikan.
Komisioner
KPU NTB Divisi Hukum Ilyas Sarbini menjelaskan, pada verifikasi domisili kantor
kedua partai belum bisa menunjukan bukti penggunaan kantor, yakni adanya pinjam
pakai atau menyewa kantor.
Lebih
jauh Sarbini mengatakan dalam Undang-Undang nomer 4 tahun 2017 yang di perjelas
melalui PKPU, penggunaan kantor harus independen, yakni harus bersifat menyewa
ataupun pinjam pakai dan tidak di perkenankan memakai aset pribadi.
Untuk
kantor Perindo sendiri, dalam verifikasi dokumen yang di terima KPU NTB, belum
ada dokumen serah terima pinjam pakai dari Ketua Umum Perindo Harry Tanoe
Soedibjo, yang tercantum hanya dokumen hak milik. KPU NTB meminta dokumen
pinjam pakai. Sementara untuk PSI hanya mencantumkan dokumen hasil scan pinjam,
tanpa melampirkan dokumen asli pinjam pakai dari pemilik kantor.
“jadi
dari hasil verifikasi kami, dua partai ini belum bisa menunjukan bukti dokumen
pinjam pakai atau sewa menyewa, tidak boleh aset pribadi atau hak milik di
jadikan kantor, harus ada dokumen pinjam pakai atau sewa menyewa,” paparnya.
Sementara
verifikasi kepengurusan kedua partai di anggap lulus. Bahkan saat verifikasi
kepengurusan dari kedua partai menghadiri acara verifikasi tersebut. begitu
juga dengan keterwakilan 30 persen dia nyatakan lulus. Dari hasil verifikasi
tersebut kuota untuk 30 persen perempuan telah terpenuhi.
KPU
NTB memberikan waktu perbaikan untuk melengkapi dokumen domisili kantor yakni
pada tanggal 24 sampai 28 Desember nanti. KPU NTB akan melakukan verifikasi dan
pengecekan ulang pada tanggal 29 hingga 31 Desember. Keputusan akhir untuk tingkat
provinsi antara tanggal 1 sampai 3 Januari untuk penyusunan berita acara rapat
pleno penentuan apakah memenuhi syarat atau tidak.(RZ)
0 Komentar