Bawaslu NTB Rilis DPT Bermaslah Sebanyak 50 Ribu Lebih Dan Tersebar Diseluruh Daerah |
Mataram
(postkotantb.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa
Tenggara Barat merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil
gubernur NTB tahun 2018 yang bermasalah. Bawaslu mencatat terdapat 54 ribu
lebih daftar pemilih tetap yang bermasalah dan Kabupaten Lombok Barat menjadi
daerah yang dengan DPT bermasalah paling banyak.
Bawaslu
melakukan pencermatan terhadap DPT ini mulai sejak di tetapkannya DPT oleh KPU
NTB pada tanggal 21 April lalu hingga tanggal 3 Mei. Dari hasil pencermatan ini Bawaslu menemukan berbagai
macam jenis kesalahan pada DPT diantaranya adalah Bawaslu NTB menemukan pemilih
yang meninggal dunia 939 orang, pemilih dari unsur TNI 19 orang, pemilih dari
unsur Polri 6 orang, pemilih ganda 1982 orang, pemilih pindah domisili 328
orang, pemilih yang belum cukup umur 50 orang, pemilih hilang ingatan 3 orang,
NIK tidak standar 4106 orang, NKK tidak standar 45.034 orang, NKK dan NIK tidak
standar 1751 orang, pemilih belum terdaftar 61 orang dan pemilih salah jenis
kelamin 19 orang.
Ketua
Bawaslu NTB Khuwailid Sag dalam jumpa pers, Rabu (16/5) mengatakan atas temuan
dan hasil pencermatan tersebut Bawaslu mengeluarkan sembilan rekomendasi kepada
KPU NTB agar persoalan DPT ini bisa segera di selesaikan. Seperti di ketahui sejak
rekomendasi di keluarkan maka KPU NTB hanya mempunyai waktu 7 hari untuk
menuntaskan persoalan DPT tersebut. adapun ke sembilan rekomendasi Bawaslu NTB
ke KPU NTB tersebut diantaranya adalah terhadap pemilih dari unsur TNI/Polri,
pemilih belum cukup umur, pemilih yang meninggal dunia panwas kabupaten/kota
merekomendasikan KPU untuk mencoret dari daftar pemilih tetap.
Sementara
bagi pemilih ganda di rekomendasikan agar KPU mencoret salah satunya dan menyisakan
satu nama, sedangkan bagi pemilih hilang ingatan Panwaslu merekomendasikan KPU agar
menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Sementara bagi NIK
dan KK yang tidak standar Panwas kabupaten/kota untuk mengecek kembali dengan
data DP4 dan SIAK serta berkordinasi dengan Dinas Dukcapil, dan bila tidak di
temukan NIK atau NKK agar di kordinasikan untuk di terbitkan NIK dan NKK.
Khusus
untuk NIK dan NKK yang tidak standar ini menurut Khuwailid cukup membingungkan
karena banyak masyarakat yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan sehingga
pencatatan agar masuk ke Sidalih, KPU NTB harus melakukan inovasi sehingga bisa
terbaca oleh sistem. Namun tidak standarnya NIK dan NKK ini kata Khuwailid harus
di perkuat dengan aturan yang jelas. Edaran dari Mendagri terkait NIK dan NKK
ini bisa membuka peluang bagi KPU untuk mendesak Dukcapil menerbitkan NIK dan
NKK yang baru.
“cukup
membingungkan, bayangkan saja nomor induk di KTP dan KK terdiri dari 16 angka
nol dan bintang, ini kan tidak standar dan jumlah nya besar sekali, jadi kita
rekomendasikan KPU agar berkordinasi dengan Dukcapil agar melakukan pengecekan
DP4 dan Siak,” ujarnya.
KPU
NTB sendiri membantah bila data DPT bermasalah yang di keluarkan Bawaslu NTB
sebanyak 50 ribu lebih. Menurut Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori data yang di
pegang oleh Bawaslu berasal dari KPU NTB dan jumlah DPT yang bermasalah tidak
sebesar data yang di pegang oleh Bawaslu NTB.(RZ)
0 Komentar