Breaking News

Polda Tangani 13 Tindak Pidana Pemilu, Money Politik Terbanyak

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama Sik memberikan keterangan pers seputar kasus tindak pidana pemilu yang di tangani Polda NTB
Mataram (postkotantb.com)- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menangani 13 kasus tindak pidana pemilu yang di limpahkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Adapun 13 kasus yang di tangani oleh penyidik tersebut meliputi, politik transaksional (money politik), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, perangkat desa/ kepala desa yang terlibat langsung seperti menjadi tim sukses ataupun mendukung langsung salah satu peserta pemilu serta sejumlah tindak pidana lainnya.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama menjelaskan, ke 13 kasus tindak pidana pemilu yang di tangani penyidik Polda NTB tiga kasus merupakan tindak pidana pemilu transaksi uang atau money politik. Ketiga kasus money politik ini terjadi di tiga tempat yakni Lombok Timur, Mataram dan Lombok Barat.

"Jadi tiga kasus merupakan money politik, dan saat ini penyidik masih bekerja, sejumlah saksi dan terduga yang melakukan money politik juga telah di periksa," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama saat menggelar jumpa pers di Mataram, Rabu (24/4).

Sementara Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth menghimbau masyarakat untuk melaporkan bila di temukan pelanggaran. Pihaknya juga ujar Umar masih terus melakukan pemantauan selala proses perhitungan suara.

"Kami masih melakukan pengawasan dan pemantauan, bila masyarakat menemukan kecurangan silahkan laporkan sehingga kita bisa mengambil tindakan hukum," pungkasnya.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close