Breaking News

Lindungi Konsumen, Disprindag Lobar Lakukan Pengawasan Minyak Goreng Bekas



Lombok Barat (postkotantb.com) -  Selasa, 5 September 2017 Petugas Dinas Perindag Kabupaten Lombok Barat mendampingi Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar/Jasa dan Pengawasan Bahan Berbahaya Provinsi NTB melakukan pengawasan ke kawasan Senggigi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Nomor : 510/111/2017 tentang Larangan Penjualan Minyak Goreng Bekas di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pantauan Media,  Pengawasan menyasar delapan hotel, diantaranya  Sheraton, Jayakarta, Bintang Senggigi, Aruna, Kila, Santosa, Katamaran, Holiday Resort. 

Kasi Perlindungan Konsumen M. Busyairi, MM. Memaparkan Hasil pengawasan ditemukan informasi dan data bahwa pihak hotel menjual minyak bekas dipakai ke pihak perorangan dan perusahaan tanpa mengetahui penggunaan. 

"Kami hawatir minyak goreng bekas ini dijual kembali kepada usaha kecil pedagang gorengan dan usaha ekonomi lainnya. paparnya

Terpisah,  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat Drs. Agus Gunawan didampingi Kabid Perlindungan Konsumen L. Agha Farabi, MM. menyatakan bahwa dampak negatif apabila minyak goreng bekas digunakan untuk menggoreng bahan pangan berdampak pada mutu, higienis, dan berpotensi memicu penyakit yang berbahaya, serta tidak dapat dijamin kebersihan dan kehalalannya.

" Atas dasar tersebut,  pihak hotel disarankan untuk membuat sistem pengolahan minyak goreng bekas, dan menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak menjual minyak goreng bekas kepada usaha kecil yang ada di Lobar dan NTB pada umumnya, "jelasnya

Selanjutnya tim akan menelusuri sampai ke hilir peredaran minyak bekas tersebut sesuai informasi yang didapat dari pihak hotel, sehingga ada kepastian dan jaminan minyak goreng bekas tersebut tidak digunakan untuk menggoreng bahan pangan.(rd) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close