Breaking News

Bupati Sampaikan Penjelasan 4 Raperda di Sidang Paripurna DPRD


Lombok Utara (postkotantb.com)- Bertempat di ruang Sidang Sementara DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH menghadiri rapat paripurna ke-51 masa sidang III tahun dinas 2019 dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap 4 buah Raperda, Kamis (7/11). 

Pimpinan sidang Mariadi, S.Ag didampingi ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin, SHI seusai membuka rapat menyampaikan, sesuai dengan undangan yang telah didistribusikan pihaknya bahwa agenda pokok rapat Paripurna DPRD masa sidang III tersebut adalah Penjelasan Kepala Daerah terhadap 4 (empat) buah Raperda yaitu, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Lombok Utara menyampaikan pokok-pokok pikiran terhadap 4 Raperda dimaksud seperti rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

H. Najmul Akhyar memaparkan bahwa para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama serta tidak terpisahkan dari warga negara. Sebagian besar mereka hidup dalam kondisi yang rentan dan terbelakang atau miskin. Kondisi tersebut disebabkan oleh terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan bahkan penghilangan hak penyandang disabilitas. Melalui UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pemerintah berupaya mewujudkan kesetaraan, hak asasi manusia yang setara, kebebasan dasar kaum difabel serta menjamin upaya pemenuhan hak kaum difabel.

Berdasarkan data Dinas Sosial dan PPA KLU tahun 2019, jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 200 orang. Dengan sejumlah itu tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk membangun komitmen dalam memberikan perlindungan dan pengakuan yang sama terhadap hak kaum difabel di KLU. 

"Kehadiran kita bersama tentu untuk memberikan kepastian hukum melalui pembentukan peraturan daerah tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Lombok Utara," pinta Najmul.

Rancangan Peraturan Daerah tentang  tata cara pelaksanaan cadangan pangan. Pangan merupakan kebutuhan pokok yang bersifat mendasar sehingga mempunyai sipat strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah.  Pertumbuhan dan perkembangan manusia sangat pesat sementara ketersediaan sumber pangan terbatas serta tidak sebanding dengan kebutuhan pemenuhan manusia akan pangan.

Sedangkan dalam hal memenuhi cadangan pangan, pemerintah KLU harus dapat menyediakan cadangan pangan yang cukup serta mekanisme penyaluran disesuaikan dengan wilayah dan rumah tangga. Pemerintah daerah bersama masyarakat bertanggung jawab terhadap ketersediaan pangan sehingga penting adanya peraturan daerah mengenai tata cara pengaturan cadangan pangan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Begitu pula rancangan peraturan daerah tentang perencanaan perpustakaan. Bupati penerima penghargaan kepala daerah inovatif 2019 ini menerangkan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perpustakaan termasuk perwujudan pelayanan terhadap masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Di samping itu, wadah belajar bagi kita agar menjadi manusia beriman dan bertakwa.

"UU nomor 24 tahun 2007 adalah bentuk nyata pengakuan pemerintah yang dapat digunakan menjadi pedoman pelaksanan perpustakan," tandasnya. 

Dijelaskannya, keberadaan hukum adat secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang terdahulu sampai saat ini.  Masyarkat hukum adat yang bersifat teritorial atau geologis yang memiliki kekayaan sendiri, juga memiliki warga yang dapat dibedakan dengan masyarakat hukum lainnya. Bertindak ke dalam atau ke luar sebagai satu kesatuan subyek hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri. Secara yuridis, UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) dan pasal 281 ayat (3) menegaskan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Najmul mengingatkan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat telah masuk pembahasan DPRD melalui pansus yang dibentuk sebelumnya. Namun masih adanya perbedaan-perbedaan persepsi dan penafsiran dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014. (sta/Eka)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close