Breaking News

Ditresnarkoba Polda NTB Bekuk Pengedar Narkoba Senilai 500 Juta Rupiah

Kabid Humas Polda NTB menunjukan barang bukti hasil penangkapan pengedar narkoba di BTN Sandik
Mataram (postkotantb.com)- Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, Jumat (6/3) berhasil melakukan penangkapan terhadap TZS alias GR, 52 Tahun, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba. Tersangka diamanakan di rumahnya Jalan Narmada 2 Blok P05 BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.

Sebelumnya anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba. 

Berdasarkan informasi tersebut Kasubbdit II Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan disekitar perumahan tersebut

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TZS alias GR. Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar tersangka petugas menemukan beberapa barang bukti diantaranya sabu dengan berbagai bungkus dan berat, ekstasi, alat hisap, timbangan dan uang tunai senilai dua juta rupiah.

"Setelah d intai dan di pastikan rumah itu memang di jadkan tempat lokasi transaksi oleh tersangka, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka di rumah nya," jelas Artanto.

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka berserta barang buktinya diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artanto menyatakan dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.340 anak bangsa dengan harga barang bukti mencapai Rp. 595.248.000.(RZ)

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close